Demak – (Kodim 0716/Demak), Menindaklanjuti terkait percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Kabupaten Demak, Babinsa Koramil 02/Bonang Serka Sukasbari melaksanakan pendampingan Tim PTSL Badan Pertanahan Nasional di Dukuh Gagatan Desa Karangrejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, Kamis (06/02/20).
Pendampingan dilaksanakan dalam rangka penertiban batas-batas tanah serta himbauan kepada warga agar segera mensertifikatkan tanahnya.
Kehadiran Babinsa sendiri yaitu untuk mendorong dan memotivasi warga, agar cepat selesai dalam program PTSL.
“Kita mengharapkan agar warga yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera mungkin mendaftar ke Tim PTSL BPN Demak agar segera disertifikatkan ",terangnya.
Menurut Serka Sukasbri, dalam PTSL sebelum diterbitkan sertifikat, status yuridis sebuah bidang tanah dapat dikelompokkan menjadi 4 kategori yaitu K1, K2, K3 dan K4. K1 artinya tanah tersebut statusnya segera diproses sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah, dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.
Sementara ini yang dilakukan Babinsa dan Tim PTSL yaitu melaksanakan pemasang patok untuk diukur selanjutnya pihak pengaju memberikan keterangan pada pihak BPN selanjutnya surat itu langsung dilakukan pengukuran. Selain diukut, nantinya akan dilakukan penelitian dan verifikasi pemeriksaan tanah terkait dengan kebenaran batas-batasnya. Tim atau Satgas yang telah mengukur nantinya akan mengolah data, kemudian hasil ukurnya akan diverifikasi ulang.” terang Serka Sukasbari.
0 Comments