Demak – Sebanyak 250 prajurit dan PNS Kodim 0716/Demak melaksanakan vaksinasi tahap kedua di aula Makodim, Jalan Kyai Singkil no 1 Demak. Vaksinasi ini merupakan program lanjutan dari vaksinasi sebelumnya, Selasa (16/03/2021).
Penyuntikan vaksin Covid-19 buatan China dilakukan sesuai dengan dosis yang dibutuhkan yaitu dua kali penyuntikan. Penyuntikan vaksin Covid-19 tahap 2 ini diperlukan guna membentuk antibodi secara optimal, sehingga dapat melawan virus yang masuk ke dalam tubuh.
Komandan Kodim 0716/Demak Letkol Arh Mohamad Ufiz, S.I.P., M.I.Pol. mengatakan vaksinasi Covid-19 merupakan perintah langsung dari komando atas dalam upaya pencegahan penyebaran virus di kalangan prajurit.
“Hari ini ada 250 prajurit dan PNS Kodim Demak yang ikut vaksin tahap dua. Untuk yang belum atau tertunda karena beberapa hal, nanti vaksinasinya akan menyusul,” kata Dandim ditemui di kantornya.
Lebih lanjut, Dandim menyampaikan, saat ini pemerintah sedang mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi pendemi, melaksanakan vaksinasi dengan cepat yang dimulai sejak 13 Januari 2021, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Untuk itu, Dandim meminta kepada seluruh komponen masyarakat untuk mendukung langkah dan program pemerintah, sehingga nantinya seluruh penduduk Indonesia mencapai herd immunity (kekebalan kelompok).
Vaksin Covid-19 itu sendiri, nantinya akan membentuk antibodi secara optimal setelah 28 hari setelah penyuntikkan. Dalam waktu 14 hari setelah suntikan pertama, vaksin akan bekerja sekitar 60 persen. Setelah itu, penerima vaksin perlu melakukan penyuntikkan dosis kedua. Saat 28 hari setelah suntikan pertama, barulah vaksin yang diberikan dapat bekerja optimal.
“Dengan vaksinasi ini diharapkan, para prajurit Kodim 0716/Demak yang menjadi garda terdepan setelah tenaga medis dapat terhindar dari Covid-19. Untuk itu, mari kita semua dukung program pemerintah dalam mengatasi pandemi ini. Selalu patuhi protokol kesehatan, dan jangan takut untuk divaksin. Karena vaksin Covid-19 sudah teruji aman dan halal,” tandas Dandim.
0 Comments