Demak – Guna menekan kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak, Polres Demak bersama Kodim 0716/Demak, Pemda, Kejaksaan dan Satpol PP Kabupaten Demak terus menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat.

Salah satunya dilaksanakan Minggu (14/03/2021) semalam, tim gabungan ini mendatangi sejumlah lapak jualan, warung makan, angkringan yang berada di seputaran pasar Bintoro.

Para petugas menghimbau baik pedagang dan pembeli untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan mematuhi protokol kesehatan dengan 5M. Yaitu memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun, menjaga jarak aman dengan orang lain, mengurangi mobilitas di luar rumah dan menghindari kerumunan.

Pjs. Pasiops Kodim 0716/Demak Kapten Arh Jalalul Hadi mengatakan,  operasi yustisi gabungan yang digelar bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di Kabupaten Demak.

Selain jajaran di tingkat Kabupaten, operasi yustisi juga digelar jajaran Polsek dan Koramil di Kabupaten Demak. Sasaran mereka juga sama, yakni masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, serta menghimbau warga untuk tidak berkerumun.

“Operasi gabungan ini akan terus dilakukan jajaran TNI dan Polri di Kabupaten Demak. Ini langkah kita dalam upaya menekan penyebaran Covid-19,” katanya disela-sela operasi.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi, aparat gabungan dalam pendisiplinan dilakukan secara persuasif serta humanis. Dalam hal ini lebih ditekankan dengan imbauan dan ajakan mematuhi protokol kesehatan.

Dijelaskannya, selama proses operasi berlangsung, tidak sedikit warga yang kedapatan tak bermasker. Mereka diingatkan dan diberikan sanksi secara fisik, seperti push up, mengucap Pancasila, dan lain sebagainya.

“Sanksi ini bukan untuk menyakiti, akan tetapi untuk mengingatkan kita akan penggunaan masker saat keluar rumah. Semoga dengan langkah ini, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak terus menurun,” pungkas Kapten Jalalul Hadi.