Demak – Pemerintah Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen menggelar rapat menindaklanjuti Surat Edaran Menag RI No. 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di Balai Desa Sumberejo, Minggu malam (11/04/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Desa Sumberejo Supriyadi, dihadiri Ketua BPD Kasturi, S.Pd., M.Pd., Babinsa Desa Sumberejo Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak Serka Sudanto, Bhabinkamtibmas, Ketua LKMD Sumitro, Sekdes Hambali dan diikuti anggota BPD, LKMD, Ketua RW dan RT, Tomas dan Toga Desa Sumberejo.

Kepala Desa setempat, Supriyadi menyampaikan bahwa rapat digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Agama Republik Indonesia No. 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di tengah adanya pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko terpapar Covid-19.

Dijelaskannya, Surat Edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan yang dilakukan bersama-sama atau yang melibatkan banyak orang.

“Untuk itu kita gelar musyawarah bersama dengan melibatkan berbagai unsur dan elemen yang ada di Desa Sumberejo,” jelas Supriyadi.

Setelah dilaksanakan rapat, dengan menimbang dari berbagai aspek yang ada, maka dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting sebagai panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M Desa Sumberejo.

Beberapa poin rapat tersebut diantaranya, pengurus masjid atau mushola wajib menyiapkan standar protokol Covid-19, yaitu menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun di depan masjid atau mushola. Melaksanakan penyemprotan disinfektan minimal sehari sekali, mewajibkan jamaah untuk menjaga jarak dan menggunakan masker.

Poin selanjutnya yaitu pengajian, ceramah, tausyiah , kultum Ramadhan dilaksanakan paling lama 15 menit. Warga dilarang menggelar buka puasa bersama atau sahur bersama.

Dan terakhir terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri, pelaksanaannya dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan tetap mematuhi standar protokol kesehatan yang ketat, serta untuk silaturahmi dengan saudara dan tetangga, juga harus melihat protokol kesehatan.

Sementara Serka Sudanto, selaku Babinsa Desa Sumberejo, dalam kesempatan itu menambahkan, bahwa semua aktifitas ibadah selama bulan Ramadhan harus tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ada, sehingga meminalisir penyebaran Covid-19 di Desa Sumberejo.

“Selamat memasuki bulan puasa Ramadhan, jalankan ibadah dengan kyusu’, dan selalu patuhi protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun,” tegas Babinsa Serka Sudanto.