DEMAK - Pembatasan kegiatan masyarakat dalam PPKM Level 4 di Kabupaten Demak terus dilakukan aparat terkait. Salah satunya dengan membatasi kegiatan malam warga.
Semalam, Minggu (22/08/2021), sejumlah aparat gabungan dari Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak bersama Polsek Mranggen dan Satpol PP menggelar patroli dan edukasi pembatasan kegiatan masyarakat di seputar Kecamatan Mranggen.
Tim yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Mranggen Ipda Triyono ini menyasar para pedagang makanan, area pertokoan, angkringan, tempat olahraga, kafe dan tempat nongkrong anak-anak muda. Mulai dari sekitar Pasar Mranggen hingga area Perum Pucang Gading Desa Batursari.
Ipda Triyono mengatakan, penegakan PPKM Level 4 atas intruksi langsung dari Presiden RI, Ir. Joko Widodo, yang menyatakan memperpanjang masa PPKM Level 4 pada Minggu (25/7) lalu. Aturan itu berlaku mulai 26 Juli hingga saat ini, guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
"Ini atas intruksi langsung Presiden RI guna menekan penyebaran virus Covid-19. Kita bersinergi dengan Koramil dan Satpol PP laksanakan pembatasan jam malam warga selama PPKM Level 4 ini," ujar Kanit Binmas Polsek Mranggen.
Serka Sumito, selaku tertua dari personel Koramil 12/Mranggen yang ikut dalam patroli dan edukasi menuturkan, setiap malam tim gabungan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Mranggen. Mereka dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, dan menghimbau untuk lebih banyak di rumah.
Menurutnya, dengan patroli dan edukasi yang sudah dilakukan sejak PPKM, banyak memberi dampak positif, salah satunya kasus angka terkonfirmasi Covid-19 dan angka kematian akibat Covid-19 di Kecamatan Mranggen menurun. Selain itu, patroli gabungan juga untuk memantau kondisi keamanan lingkungan, sehingga kasus kejahatan yang terjadi dapat diminimalisir.
"Patroli ini tidak hanya untuk membatasi jam malam warga, tp juga untuk memantau kondisi keamanan wilayah. Semoga di wilayah Kecamatan Mranggen tetap aman dan angka kasus penyebaran Covid-19 terus menurun," tandasnya.
0 Comments