Demak - Meluasnya wabah virus corona, berdampak juga pada para perantau yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Banyak yang memilih pulang ke kampung halamannya.
Aktivitas mudik yang melibatkan puluhan ribu orang tentu saja berpotensi menjadi ladang penyebaran virus corona, terutama bagi mereka yang menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang.
Menyikapi banyaknya pemudik yang pulang ke kampung halaman. Pemda Kabupaten Demak Bersama Jajaran Koramil Kodim 0716/Demak melakukan langkah antisipatif untuk meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Pemda Demak menerapkan syarat wajib lapor ke desa, cek kesehatan dan karantina mandiri yang harus dilakukan para pemudik.
Demikian pula dengan para Babinsa jajaran Kodim 0716/Demak di antaranya Babinsa Koramil 02/Bonang Kodim 0716/Demak Serda A.Nurhadi Babinsa Desa Poncoharjo pun ikut sibuk mendata dan memantau di wilayah binaannya kepada para pemudik yang datang dari luar daerah.Rabu (15/04/20)
"Bagi warga yang mudik dari perantauan diminta mengisolasi diri. Isolasi diri dilakukan minimal selama 14 hari dan harus bersedia. Pemudik wajib melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui apakah negatif atau positif virus corona, Pemeriksaan kesehataan pemudik tidak dilakukan di tempat umum, melainkan di tempat di mana ia berdomisili ",Tutur babinsa Serda A.Nurhadi
Lanjutnya, Perangkat desa setempat seperti lurah, dukuh/RT, Babinsa atau Babinkamtibmas dikerahkan untuk mendata para pemudik yang pulang kampung. Para pemudik yang berada di tempat domisilinya harus masuk daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) Pemerintah desa wajib membantu pendatang untuk memeriksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit yang ada di daerah baik punya pemerintah atau swasta." Ungkapnya.
0 Comments